Minggu, 24 Januari 2016

Cara mendirikan usaha

Bagaimana memulai usaha?

lima sebab atau cara seseorang mulai merintis usahanya :
  1. faktor keluarga pengusaha
  2. sengaja terjun menjadi pengusaha
  3. kerja sampingan (iseng)
  4. coba-coba
  5. terpaksa
cara memulai usaha yang lazim terjadi ....
  • Mendirikan usaha baru
  • Membeli perusahaan
  • Franchising
  • mengembangkan usaha yang sudah ada


Bidang usaha

faktor - faktor menentukan bidang usaha yang akan digeluti ...
  • Minat dan bakat
  • Modal
  • Waktu
  • Laba
  • Pengalaman


Jenis badan usaha

Badan usaha = Payung hukum yang membawahi usaha yang akan dijalankan.

  1. Perusahaan perseorangan
  2. Firma (Fa)
  3. Perseroan komanditer (CV)
  4. Koperasi
  5. Yayasan
  6. Perseroan terbatas (PT)


Jenis izin usaha

  • Dokumen yang diperluakan
  • Tanda daftar perusahaan (TDP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Bukti diri


izin perusahaan lainnya ;
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
  • Surat Izin Usaha Industri (SIUI),diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
  • Izin Domisili
  • Izin gangguan
  • Izin mendirikan bangunan (IMB)
  • Izin dari Departemen Teknis

Proses pendirian  Badan Usaha

Tergantung dari jenis usaha yang dipilih.

Contoh mendirikan badan usaha CV,PT dan yayasan :
  • Mengadakan rapat umum pemegang saham
  • dibuatkan akte notaris
  • didaftarkan di pengadilan tinggi negeri
  • diberitahukan dalam lembaran negara


Penyebab kegagalan usaha
  • data informasi yang tidak lengkap
  • salah perhitungan
  • Pelaksanaan pekerjaan salah
  • kondisi lingkungan
  • unsur sengaja


Tidak ada komentar:

Posting Komentar